SENJARI.COM – Polda Jambi melalui Ditresnarkoba berhasil mengagalkan peredaran Narkoba jenis sabu di Jambi.
Dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan pelaku berinisial BH warga Provinsi Sumatera Utara dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Yudha Lesmana. Dia mengatakan pengungkapan narkoba tersebut terjadi pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula adanya informasi
akan ada peredaran narkoba yang akan melintas di Jalam Lintas Sumatera.
Pada pukul 19.00 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemberhentian kendaraan roda empat yang dicurigai membawa narkoba. Setelah memberhentikan Tim langaung melakukam penggeledahan terhadap mobil tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, tim Ditresnarkoba Polda Jambi menemukan 3 bungkus narkoba jenis sabu dalam kemasan teh China berwarna hijau yang dibungkus dalam kantong plastik warna merah di dalam tas jinjing berwarna biru. “Pelaku ini berperan sebagai kurir,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu telah diamankan di Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
Discussion about this post