SENJARI.COM, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beredar di wilayah Provinsi Jambi. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim BNNP Jambi dari masyarakat, yang kemudian memicu aksi penyelidikan intensif.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berlangsung pada Senin dan Selasa, 24-25 Februari 2025, di Kelurahan Handil Jaya, Simpang Surya, Kota Jambi. Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian. Tidak hanya itu, tim BNNP juga berhasil menyita 25 bungkus sabu dengan berat total 25 kilogram yang siap diedarkan.
“Selain narkotika, kami juga mengamankan satu unit mobil Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BK 1899 GMK, serta sejumlah barang bukti non-narkotika lainnya,” ujar Brigjen Pol Wisnu Handoko pada Senin (3/3/2025).
Menurut keterangan para pelaku, sabu-sabu ini dibawa dari Medan dan rencananya akan dipasarkan di Jambi, bagian dari jaringan peredaran narkoba Medan-Jambi yang berhasil dibongkar.
Brigjen Pol Wisnu Handoko juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran narkotika dan melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi,” tambahnya.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di BNNP Jambi. Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Discussion about this post