SENJARI.COM, JAMBI – Polresta Jambi berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang tunai pecahan mata uang asing senilai Rp300 juta.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berinisial H dan A ditangkap di lokasi berbeda, untuk pelaku H ditangkap di Jambi dan pelaku A di Provinsi Lampung.
Penangkapan bermula setelah Polresta Jambi menerima laporan dari korban pada 3 Februari 2025 lalu, yang melaporkan bahwa rumahnya di kawasan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi, telah menjadi sasaran pencurian.
Korban menemukan pintu rolling door rumahnya rusak dan terbuka, serta sejumlah barang dan uang hilang, termasuk uang tunai dalam pecahan dollar Singapura, ringgit, dan rupiah dengan total kerugian mencapai Rp300 juta, serta dua paspor.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV yang ditemukan di TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan pelaku H di Kecamatan Pasar Kota Jambi.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan mengejar pelaku lainnya, yang berhasil ditangkap pada Rabu (19/2) di Kalianda, Lampung Selatan.
Penangkapan tersebut melibatkan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain uang tunai pecahan Dollar Singapura sebanyak 31 lembar, Ringgit 19 lembar, Bath delapan lembar, serta 11 koin cent Singapura senilai 165 cent.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat dua tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Discussion about this post