SENJARI.COM, JAMBI – Dalam rangka mengantisipasi kemacetan dan kelancaran arus mudik menjelang Idul Fitri 2025. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi memberikan sejumlah informasi terkait pembatasan lalu lintas di beberapa wilayah.
Salah satunya, untuk kendaraan angkutan batubara dan angkutan barang, mulai tanggal 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025, dilarang melintas. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang diperkirakan terjadi akibat peningkatan volume kendaraan dijalur mudik idul Fitri.
“Larangan melintas itu akan berlaku mulai tanggal 24 maret hingga 8 april 2025,” tegas Kombes Pol Dhafi. Minggu (23/3/2025).
Untuk mendukung kelancaran lalu lintas khususnya yang melintas di Jembatan Bailey di Bungo, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah antisipasi, salah satunya dengan mengarahkan kendaraan angkutan berat di atas 20 ton untuk melintasi jalur alternatif di Kabupaten Kerinci.
“Mereka akan diminta untuk putar balik dan tidak bisa melanjutkan perjalanan ke daerah yang terlarang,” ungkap Dhafi.
Kombes Pol Dhafi juga mengingatkan agar pengguna jalan berhati-hati saat melintasi jembatan Bailey yang ada di Bungo. Meskipun saat ini belum ada kemacetan signifikan, pihaknya terus memantau dan mengantisipasi segala kemungkinan, terutama antrian yang dapat terjadi.
Lebih lanjut, Polda Jambi bersama dinas terkait telah menyiagakan 14 alat berat di 14 titik yang dianggap rawan bencana alam, seperti longsor dan lainnya. Titik-titik rawan tersebut telah dikoordinasikan dengan berbagai instansi untuk melakukan tindakan cepat apabila terjadi bencana.
“Apabila terjadi longsor atau bencana alam lainnya, kami telah menyiapkan rencana pengalihan arus lalu lintas. Misalnya, jika terjadi musibah di Sarolangun, kami akan mengalihkan jalur ke Kerinci atau Tebo,” tambah Dhafi.
Polda Jambi berharap dengan adanya langkah-langkah preventif ini, arus mudik Idul Fitri 2025 dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh masyarakat. (*)
Discussion about this post