SENJARI.COM – Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak kendaraan Jasa Raharja ikut aktif razia siang malam bersama Tim Samsat Tebo. Razia dilakukan menjelang penertiban, penyuluhan dan sosialisasi pemutihan pajak agenda triwulan III tahun 2023. Giat Razia juga memberikan Informasi tentang Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ di Provinsi Jambi hingga edukasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 oleh tim UPT Samsat Tebo.
āJasa Raharja Jambi diwakili oleh penanggung Jawab Samsat Tebo dan Pos Rimbo Bujang melakukan razia dikolaborasikan menginformasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data STNK jika kendaraan mati pajak selama 2 tahun kepada masyarakat, serta menyebar informasi pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 2 Tahun 2023 promo bebas denda di Provinsi Jambi āJelas Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno.
Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi salah satu tujuan Tim UPT Samsat Tebo melaksanakan kegiatan razia dalam rangka mensukseskan antusias masyarakat wilayah Kabupaten Tebo untuk membayarkan pajak kendaraannya dalam program pemutihan pajak periode 2 tahun 2023 di Provinsi Jambi. āJasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 2 Tahun 2023 Provinsi Jambi yang berlangsung dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 30 September 2023 dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya ā ujar Donny.
Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diedukasi oleh Tim Samsat dan razia dilakukan disiang hari dan malam hari.
āSaat Razia siang hari penyuluhan bagi pemilik kendaraan dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Pos Rimbo Bujang sedangkan malam hari dilakukan oleh penanggung jawab Samsat Tebo, kepada Masyarakat diedukasi oleh sdr Mutrias dan Hendi bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Umum,” Ujar Donny.
Jasa Raharja mendukung penuh Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Provinsi Jambi hingga implementasi pemberlakuan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.
āKendaraan mati pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK habis akan dihapus datanya, dihimbau dan diberikan stimulus kepada masyarakat jambi ada program pemutihan bebas denda pajak dan SWDKLLJ Periode 2 tahun 2023 agar terhindar dari sanksi impelentasi pemberlakuan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 74,ā tutup Donny.
PT. Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanakan amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)
Discussion about this post