SENJARI.COM – Tim Samsat Merangin gencar infokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ kepada perangkat desa dan warga Sumber Agung. Tim Samsat Merangin sosialisasi di Balai Desa Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir Sosialisasi menginformasikan pelaksanaan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor Periode 2 Tahun 2023 yang memberikan relaksasi bebas denda pajak kendaraan dan sumbangan wajib.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam keterangan tertulisnya di Jambi, Rabu (28/9/2023) mengatakan Tim Samsat Merangin terus gencar mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, serta gencar menginfokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 2 tahun 2023 di Provinsi Jambi.
“Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Penanggung jawab Samsat Merangin, Edo Dewantara bergabung dengan Tim Samsat Merangin beraudiensi bersama KEpala Desa, Perangkat Desa dan Warga serta Karang Taruna Desa Sumber Agung. Tim Samsat Merangin memberikan stimulus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi membayar Pajak Kendaraan dan menghindari sanksi Implementasi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
“Kendaraan mati pajak dua tahun setelah mati masa berlaku STNK nya akan dihapuskan data registrasi kendaraanya dan diinformasikan kepada para peserta untuk menghindari penghapusan data tersebut agar warga Desa memanfaatkan program pemutihan pajak dan SWDKLLJ Periode 2 tahun 2023,” kata Donny.
Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 2 Tahun 2022 Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya.Promo bebas denda Pajak dan sumbangan wajib kendaraan berlaku dari 1 Agustus sampai 30 September 2023, mulai dari bebas denda pajak 5 tahun dan bebas denda sumbangan wajib 4 tahun lalu.
Ayo Bayar Pajak, data kendaraan tetap terintergrasi, hingga bayar SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Hadir Melindungi Indonesia. (*)
Discussion about this post