SENJARI.COM, JAMBI – PT Jasa Raharja Cabang Jambi menjamin santunan pejalan kaki tertabrak sepeda motor di Jalan Jambi – Sungai Gelam Rt. 01 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Survei keabsahan ahli waris dilakukan oleh Jasa Raharja Jambi, selanjutnya hak santunan Pejalan kaki atas nama Novian Mardoni sudah diserahkan.
Donny Koesprayitno, selaku Kepala Jasa Raharja Jambi, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, secara khusus Pasal 10 ayat (1), memberikan hak atas pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bagi setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan dan menjadi korban akibat kecelakaan.
Mobile Service Pelayanan Jasa Raharja Cabang Jambi, Andi Ardiansyah Putra segera melakukan survey ke ke rumah ahli waris. Kemudian, dilakukan pengecekan persyaratan pengajuan santuna serta memberikan penjelasan besaran hak santunan meninggal dunia kepada Ahli Waris korban sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat. Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban yaitu ibu kandung korban.
Kapala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap korban kecelakan.
Masyarakat Jambi dalam berkendara agar selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, mengecek kelengkapan administrasi kendaraan termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ Jasa Raharja yang akan digunakan untuk membantu korban lakalantas. (*)
Discussion about this post