SENJARI.COM – Polda Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku penambang minyak Ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kedua pelaku penambang minyak ilegal berinisial KS dan HS, mereka diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 15.00 WIB, pada Senin (28/8/2023) kemarin.
Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Cristian Tory menjelaskan pihaknya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambang minyak ilegal dilokasi tersebut. Mendapat Informasi tersebut, sekitar pukul 10.00 WIB, tim langsung berangkat menuju Lokasi yang diduga lokasi penambangan minyak ilegal tersebut.
Pada sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Ditreskrimsus Polda Jambi sampai di lokasi dan benar bahwa di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan terdapat kegiatan penambangan minyak ilegal.
“Kita mengamankan 2 orang pemolot (penambang minyak ilegal) beserta Alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan minyak tanpa ijin,” jelasnya. Selasa (29/8/2023).
Kombes Christian Tory menyebutkan selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti dari yaitu seperti Dua sepeda motor merk Honda Supra Warna Hitam yang sudah dimodifikasi, dua buah pipa Canting besi, dua roll tali tambang dan dua buah jerigen berisikan cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi kapasitas 10 liter.
Saat ini, para pelaku dan alat yang digunakan dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Discussion about this post