SENJARI.COM, JAMBI – Pada Jalan Santai yang dilaksanakan di Komplek Perkantoran Gubernur Jambi emak emak pelaku pencopetan mengaku nekat mencopet karena terlilit hutang Koperasi.
Pelaku bernama Era Sovasanti (38) warga Jalan Abdul Muis, RT 12, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Sembari menangis, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencopetan ini, ia sehari-hari berprofesi sebagai pedagang di salah satu sekolah di Kota Jambi. Dia mengaku nekat mencopet lantaran terlilit hutang koperasi yang ia pinjam untuk modal dagangannya.
“Saya tu banyak hutang koperasi pak, orangnya nagih terus,” katanya saat konferensi pers di Polsek Telanaipura.
Dia menceritakam, Awalnya Dia meminjam koperasi untuk modal usahanya, namun malang nasibnya dagangannya sempat dicuri sehingga pelaku tidak bisa membayar angsuran pinjamannya.
“Jualan kami tu hilang semua sama tabung gas kami pak, jadi kami dak bisa bayar koperasi,” katanya.
Era mengaku sering dimarahi oleh penagih hutang koperasi karena belum bisa bayar. “Koperasi kami tu marah-marah kalau dak bayar, dibentak-bentak pak,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa mengatakan, aksi pencopetan tersebut ada dua orang korban disatu tempat atau lokasi.
“Setelah kita lakukan penggeledahan ternyata yang bersangkutan telah melakukan penjambretan di lokasi yang sama dua kali,” ungkapnya.
Barang bukti yang ada yakni, satu unit handphone, satu buah dompet dan dua buah tas milik korban. Saat ini, kata Harefa, pelaku telah dilakukan pengamanan dan akan dilakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Kemudian kita lakukan pengembangan kasus yang nantinya akan kita serahkan ke Rutan Polresta Jambi karena di Polsek tidak tersedia rutan khusus wanita,” jelasnya.
Harefa mengungkapkan bahwa pelaku dalam melakukan aksi pencopetannya beraksi seorang diri. Menurut keterangan pelaku, dia baru pertama kali melakukan aksi pencopetan ini.
“Modusnya, pelaku membuntuti korban terlebih dahulu, sehingga pada saat keadaan berkerumun ia memepet korbannya dan mulai melaksanakan aksinya,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. (*)
Discussion about this post