SENJARI.COM, JAMBI– Pelawatan Jasa Raharja di kantor BPTD Wilayah V Provinsi Jambi, mengkoordinasikan implementasi aplikasi SPIONAM sebagai sarana untuk mengurus izin operasionalisasi angkutan umum trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) pada Kamis, 26 Januari 2023.
Pelawatan atau kunjungan Jasa Raharja Cabang Jambi ke Kantor BPTD Wilayah V Provinsi Jambi langsung oleh Kepala Cabang, Donny Koesprayitdo didampingin Kepala Unit Operasional dan Humas, Danny Firnando. Kepala BPTD Wilayah V Provinsi Jambi, Sigit Mintarso menerima kujungan menyambut terbuka koordinasi dan menjelaskan perihal gambaran operasionalisasi angkutan umum trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).
Setelah pertemuan tersebut Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menjelaskan perihal pembahasan yang dikoordinasi antar instansi,
āSaya bersama Kepala BPTD V membahas upaya peningkatan operasionalisasi angkutan umum di Provinsi Jambi, khususnya angkutan umum trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang pengurusahn perizinannya di bawah wewenang Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubunganā awal penjelasan Donny.
Koordinasi angkutan Umum trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) terkait dengan operasionalisasi kendaraan resmi yang terdata untuk memastikan pengutipan Iuran Wajib sebagai Perlindungan Dasar bagi masyarakan saat menggunakan transportasi angkutan penumpang umum.
“Aktifitas dan mobilitas masyarakat di Provinsi Jambi mulai meningkat begitu juga pengguna transportasi umum lintas Provinsi, Jasa Raharja harus memastikan perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi, langka awal kami uji silang data dari pihak Balai terkait jumlah perusahaan otobus resmi yang aktif di Wilayah Provinsi Jambi dengan data yang Jasa Raharja milikiā lanjut penjelasan Donny.
Dalam lawatan tersebut juga disampaikan oleh Jasa Raharja Jambi perihal proyeksi peningkatan penertiban angkutan umum tidak resmi. Disampaikan problema angkutan umum yang masih belum resmi dan mencoba mencari solusi kendala bagi para pengusaha otobus yang masih terkendala pengurusan izin trayek menggunakan SPIONAM, juga menjadi bahasan saya bersama Kepala Balai BPTD V Wilayah Provinsi Jambi, kami sedang mencari solusi terbaik agar seluruh Perusahaan Otobus di Provinsi Jambi dapat mewujudkan izin trayek AKAP untuk kendaraan yang dioperasionalisasikan.
Jasa Raharja Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964. Menghadirkan asuransi sosial bagi masyarakat indonesi pengguna transportasi umum melalui perlindungan asuransi kecelakan penumpang angkutan umum. Jasa Raharja Terpercaya Melayani Bangsa. (*)
Discussion about this post