SENJARI.COM, JAMBI – Tim Opsnal Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus pencurian besi penutup sumur resapan (mainhole) milik PT Waskita Karya yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, RT 13, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Kamis (20/2/2025) lalu.
Dalam kasus ini, pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni Rahmat Ramadhan (21) warga Lampung Timur, Rizky Rahmadan (24) warga Binjai Timur, dan Guntur Saputra (19) warga Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, mengatakan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Rudi Setiawan.
“Tiga pelaku berhasil diamankan dan kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Timur,” katanya, Selasa (25/02/2025).
Dia menjelaskan, peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh pekerja PT Waskita Karya yang melihat dua orang mencurigakan tengah mencongkel tutup besi mainhole yang dipasang oleh perusahaan tersebut.
“Saksi yang merasa curiga kemudian kembali dan mendapati kedua orang tersebut masih berada di lokasi. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri besi mainhole di beberapa titik di Kota Jambi,” jelas Ipda Deddy.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Jambi Timur, kedua pelaku langsung diamankan. Berdasarkan laporan, PT. Waskita Karya mengalami kerugian berupa hilangnya 13 unit besi mainhole dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 39 juta.
Setelah dilakukan pendalaman, pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku lainnya di Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
“Pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, satu buah tali tarikan starter yang ujungnya diikat paku, satu buah besi mainhole, dan satu buah palu godam.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Discussion about this post