SENJARI.COM, JAMBI – Tim gabungan yang terdiri dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi melakukan pengecekan sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kg di Kota Jambi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi dan harga gas elpiji 3 kg yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pengecekan dibeberapa agen Gas Elpiji Subsidi menunjukkan bahwa distribusi gas Elpiji berjalan dengan lancar, dengan harga yang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi tahun 2018, yaitu Rp17.000 per tabung.
“Kami ingin memastikan bahwa distribusi gas Elpiji 3 kg di Kota Jambi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Panit Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Gultom. Selasa (4/2/2025).
Selain itu, tim gabungan juga mengecek agen gas elpiji 3 kg dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) untuk memastikan tidak ada hambatan dalam distribusi gas.
“Dengan adanya pengecekan ini, kami ingin memastikan bahwa distribusi gas Elpiji 3 kg di Kota Jambi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
AKP Gultom menambahkan hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai perubahan aturan yang dapat mempengaruhi distribusi gas Elpiji 3 kg, dan penjualan kepada pengecer. Hingga saat ini pun masih berlangsung sesuai dengan prosedur yang ada.
“Sampai saat ini distribusi gas Elpiji berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, M. Ryan Primananda selaku SBM Gas 4 Jambi menyampaikan penyaluran gas Elpiji 3 kg di Kota Jambi hingga saat ini tetap berjalan dengan lancar dan normal. Tidak ada pengurangan pengantaran gas dari agen ke pangkalan.
Proses distribusi dilakukan secara terjadwal, baik itu setiap minggu atau setiap bulan, sesuai dengan alokasi masing-masing pangkalan.
“Bagi pangkalan yang mengalami kekosongan stok, pihak pangkalan akan menunggu giliran dalam antrian pengantaran, yang sudah diatur sesuai jadwal,” ujarnya.
Ia menjelaskan salah satu perubahan penting terkait distribusi gas Elpiji yang perlu diketahui adalah aturan terbaru dari Dirjen Migas yang mulai berlaku pada 1 Februari lalu, yang melarang penjualan gas kepada pengecer.
“Dengan aturan ini, pengecer tidak lagi diperkenankan untuk menjual gas Elpiji 3 kg kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan di Kota Jambi, untuk memastikan kelancaran distribusi, sistem penjualan gas Elpiji 3 kg kini menggunakan kartu pengguna. Sistem ini memprioritaskan penyaluran gas kepada konsumen akhir, baik rumah tangga maupun usaha mikro, yang secara langsung membutuhkan pasokan gas tersebut.
Penerapan sistem ini juga bertujuan untuk menghindari penyelewengan atau penimbunan gas yang dapat merugikan masyarakat.
“Hasil pengecekan yang dilakukan bersama pihak Polda Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, serta Hiswana Migas Kota Jambi menunjukkan bahwa penyaluran gas di Kota Jambi masih berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)
Discussion about this post