SENJARI.COM, JAMBI – Menindak Lanjuti Intruksi Kapolri, terkait tindak tegas dan berantas perjudian, baik judi darat dan Online. Polresta Jambi melalui Tim Macan Satreskrim berhasil menangkap pelaku judi online di dua TKP dalam Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan ada 8 pelaku dan uang berhasil diamankan di dua tempat berbeda di dalam Kota Jambi.
“Untuk tempat pertama Warnet Moka di jalan Otto iskandardinata Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dan TKP ke dua di Jelutung,” ujarnya.
Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa, 8 pelaku ini satu merupakan pemilik warnet sekaligus operator judi online dan yang lainnya merupakan pemain judi online.
“Untuk judi online sendiri, pelaku bermain slot di 5 situs dan kita amankan monitor serta uang,” lanjutnya.
Para pemain judi online ini melakukan transaksi berupa deposit melalui operator dan ditemukan bukti transfer depo hingga uang hasil kemenangan dari judi online tersebut.
Kapolresta Jambi menegaskan bahwa Satreskrim Polresta Jambi akan untuk mengusut serta mengungkap kasus perjudian di Kota Jambi. (*)
Discussion about this post