SENJARI.COM, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menyikat atau mengamankan komplotan penipuan yang selama ini meresahkan Masyarakat.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan Komplotan penipu dengan modus mengintai akun media sosial para korbannya. Mereka diamankan pada Sabtu (26/8/23) pukul 01.00 WIB.
Komplotan tersebut, kata Dirreskrimsus diamankan di dua tempat yang berbeda. lokasi pertama yaitu di Ruko yang beralamat Jl. Sk. Rd. Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Di lokasi pertama ini petugas berhasil mengamankan empat orang.
Setelah itu, Petugas kembali bergerak ke lokasi Kedua di Jl. Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dan kembali mengamankan Empat orang.
Kombes Pol Christian Tory menjelaskan, Komplotan tersebut mengunakan bermacam-macam modus penipuan dengan menggunakan telepon seluler, yang mana Komplotan ini mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu orang yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya.
“Jadi saat ini kita masih menyelidiki peran dari masing-masing yang diamankan,” jelas Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Cristhian Tory.
Di menjelaskan, Komplotan penipuan ini dengan modus baru berpura-pura menjadi pembeli, dan selanjutnya berpura-pura mentransfer sejumlah uang lalu korban tersebut merasa ditipu.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto menambahkan Komplotan yang diamankan ini masih dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan para pelaku bahwa untuk korbannya sendiri tidak hanya di Provinsi Jambi saja namun ada juga dari luar Provinsi Jambi.
“Untuk Komplotan penipuan ini merupakan Komplotan lintas Provinsi atau lintas Pulau,” tegasnya.
Selain mengamankan par Komplotan tersebut, Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang barang yang diduga alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan sebagai berikut:
1. 36 unit Handphone
2. 11 Kartu ATM
3. Uang Tunai senilai 18.119.000,-
4. 1 Buku Tabungan Bank BCA
5. 16 Sim Card
6. 5 BPKB & 4 Stnk Kendaraan bermotor
7. 4 KTP
8. 1 SIM
9. 10 Dompet
10. 2 Tas Slingbag
11. 1 Buah Kampak dan 1 buah kenukel/cengkeh. (*)
Discussion about this post