SENJARI.COM, JAMBI – Ditres Narkoba Polda Jambi dalam sepekan terakhir berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pengedar Narkotika jenis Sabu. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,18 Kg dan sebanyak 1,129 gram Ganja.
Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi AkBP Nukmansyah menjelaskan dengan diamankan kelima pengedar tersebut dan barang bukti, Polda Jambi berhasil menyelamatkan sebanyak 5.930 jiwa akibat bahaya narkoba.
Dia menjelaskan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 5.925 jiwa dan untuk ganja apabila 1 gram ganja dapat digunakan 4 orang maka jawaban tersebut 5 jiwa.
“Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 5.930 jiwa dari bahaya Narkoba,” katanya, jumat (25/8/2023).
Lanjutnya, kelima pengedar tersebut diamankan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. TKP pertama di Desa Sungai Gelam Kabupaten Muaro Janbi, disini Petugas berhasil mengamankan satu orang pengedar yaitu berinisial LZ, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,129 Gram.
TKP kedua, di jalan Lingkar barat simpang Rimbo, kota Jambi. Petugas berhasil mengamankan tiga orang pengedar yaitu RN, KR dan RW. Dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 196, 432 Gram, dan Ganja sebanyak 1,129 Gram.
Dan TKP terakhir yaitu di penginapan kisaran yang berada di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Barat. TkP terakhir ini Petugas berhasil mengamalkan pria berinisial HR dengan barang bukti lumayan cukup banyak yaitu 963,934 gram sabu.
Sabu tersebut berasal dari Pekan Baru dan direncanakan akan diedarkan di Wilayah Jambi. (*)
Discussion about this post