SENJARI.COM, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu total senilai estimasi Rp 3 miliar.
Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi Yulianto mengatakan, dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi membuahkan hasil cukup membanggakan, pada kamis (16/6/2022) lalu, sekira pukul 01.00 WIB dini Hari. Anggota mendapat info dari masyarakat, bahwa seorang inisal LL atau Isong (30), mengedarkan barang haram di wilayah Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
“Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mendapatkan 1 gram sabu yang didapatkan dari tersangka pada saat berada di warung didekat rumahnya,” katanya, Selasa (5/72022).
Dari hasil pengembangan, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebenyak 32 paket siap edar seberat 3,5 kilogram sabu.
“Ia menjual sendiri dan mengedarkannya diwilayah Kota Jambi, khususnya di Tanjung Sari dan dari pengakuannya barang tersebut didapatkan dari wilayah Provinsi Riau. Ini salah satu apresiasi dan kita mengapresiasi rekan Satrenarkoba Polresta Jambi yang berhasil mengungkap sabu sebanyak 3,5 kilogram,” sambung Wakapolresta Jambi.
Selain barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan timbangan digital, hanphone, satu unit motor yamaha mio 125cc dan plastik bungkus sabu berbagai ukuran.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Jenis Sabu, ancaman hukuman mati dan paling singkat 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post