SENJARI.COM, JAMBI – Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Pasar Baru, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi timur, Kota Jambi di halaman lapangan Polsek Jambi Timur pada Rabu (9/8/2023).
Rekonstruksi tersebut turut disaksikan langsung oleh keluarga korban, beberapa saksi serta para kuasa hukum dari pihak tersangka dan korban.
Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam rekonstruksi ini, terdapat 7 adegan yang diperagakan.
“Ada 7 adegan yang diperagakan, dimulai dari TKP awal di Pasar Baru Talang Banjar, kemudian TKP terakhir di Rumah Sakit DKT Jambi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pedagang di Pasar Baru, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi diringkus polisi usai melakukan tindak pidana pembunuhan.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 25 Juni 2023 lalu sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku yakni bernama Adi Suhendra (40) alias Mangcek, warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, yang berdomisili di Kelurahan Talang Banjar, Kota Jambi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Discussion about this post