SENJARI.COM, JAMBI – Selama Kurun Waktu Enam hari atau Seminggu mulai dari tanggal 1 sampai 6 Agustus 2023, Satres Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu di Kota Jambi.
Tidak tangung-tanggung barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak kurang lebih 1,6 Kg Sabu, dari 10 tersangka.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menegaskan, mereka diamankan tempat yang berbeda dan barang bukti yang berhasil diamankan juga berbeda beda.
Kapolresta Jambi menjelaskan, para tersangka diamankan di enam TKP berbeda. TKP pertama ada di Kelurahan mayang, dilokasi ini Petugas berhasil mengamankan 1 orang dan barang bukti 3 Gram sabu. Dilokasi yang kedua Petugas kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 7 gram sabu.
TKP Ketiga yaitu di Telanai Pura, berhasil mengamankan tersangka 1 orang dan Barang Bukti sebanyak 11 gram sabu. TKP keempat d daerah Sipin, disini petugas berhasil mengamankan 1 orang dengan barang bukti sabu sebanyak 2 Gram.
TKP kelima, dari hasil pengembangan TKP pertama dan TKP keempat petugas berhasil mengamankan cukup banyak barang bukti yaitu sebanyak Barang Bukti 945 Gram, hampir mencapai 1 Kg.
Kemudian dikembangkan lagi pada 5 Agustus, atau TKP yang ke enam berlokasi di Jelutung mengamankan tersangka 4 orang, BB 670 Gram atau setengah Kilo lebih.
Untuk Posisinya TKP terakhir ,Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti yang disimpan pelaku di salah satu plafon SD dalam Kota Jambi. Tersangka tersebut statusnya bukan pejabat atau penjaga sekolah, tetapi warga sekitar. Narkoba tersebut tidak disimpan dirumah tetapi disimpan disitu. Petugas berhasil mengamankan 670 Gram.
“Ini salah satu Modus pelaku. Jadi tidak disimpan dirumah tetapi di plafon disalah satu SD. Saya tidak sebutkan nama SD nya. Statusnya pengedar,” katanya.
“Jadi total keseluruhan kurang lebih 1,6 kg,” tegas Kapolresta, Senin (7/8/2023).
Kapolresta Menegaskan, dari Hasil pengungkapan kasus Narkota tersebut, Polresta Jambi bergasil mwnyelamatkan sebnayak 1.300 Jiwa dari bahaya Narkoba.
“Untuk pelakunya berumur mulai dari 22 tahun hingga 66 tahun. Dan semuanya warga kota Jambi,” tutupnya. (*)
Discussion about this post