SENJARI.COM, JAMBI – Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti skema ujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebelumnya, skema ujian SIM ini berbentuk angka 8 dan saat ini membentuk huruf S. Terhitung sejak Senin 7 Agustus 2023, seluruh jajaran Polres telah menerapkan skema ujian SIM dengan bentuk huruf S.
Di Polresta Jambi, yang saat ini juga telah memberlakukan skema ujian SIM dengan bentuk huruf S.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad mengatakan, skema ujian SIM dengan bentuk huruf S ini sudah diberlakukan. “Itu sesuai dengan Perkap Kapolri terbaru terkait ujian praktek SIM,” katanya, Senin (7/8/2023).
Lintasan baru berbentuk S ini ditempatkan di area berukuran 30×35 meter. Sementara, ukuran lebar lintasan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan dari sebelumnya hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
Totalnya ada 5 rintangan yang akan menjadi poin penilaian dalam ujian SIM terbaru ini yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan S, dan menghindari halangan diakhir. “Kalau untuk persyaratannya masih tetap sama seperti sebelumnya,” sebutnya.
Sementara untuk biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya SIM A baru Rp 120 ribu, dan SIM C baru Rp 100 ribu. Lalu, untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. (*)
Discussion about this post