SENJARI.COM, JAMBI – Di awal tahun 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap 66 kasus narkoba, dengan 92 tersangka, terdiri dari 84 laki-laki dan 8 perempuan.
Kombes Pol Ernesto Seiser, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, menjelaskan bahwa selain menangkap puluhan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 12,9 kilogram sabu, 495 butir pil ekstasi, dan 47 gram ganja.
“Dalam perhitungan, satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang pengguna, sehingga jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 64.708 jiwa. Nilai ekonomis dari sabu yang diamankan, dengan harga Rp 1,3 juta per gram, diperkirakan mencapai Rp 16,8 miliar,” katanya, Selasa 18 Februari 2025.
Dia menjelaskan, Untuk pil ekstasi, dengan asumsi satu butir digunakan oleh satu orang, jumlah jiwa yang diselamatkan mencapai 495 jiwa. Nilai ekonomis pil ekstasi tersebut diperkirakan sebesar Rp 123 juta, dengan harga Rp 250.000 per butir.
Sedangkan, untuk ganja, yang diasumsikan satu gram dikonsumsi oleh empat orang, barang bukti ganja yang diamankan dapat menyelamatkan 188 jiwa. Nilai ekonomis ganja tersebut diperkirakan sebesar Rp 47.000, dengan harga Rp 1.000 per gram.
“Secara total, Polda Jambi berhasil menyelamatkan 65.391 jiwa dari bahaya Narkoba, dengan nilai ekonomis total barang bukti narkotika yang diamankan sebesar Rp 16,9 miliar,” tutupnya. (*)
Discussion about this post