SENJARI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 12 kilogram sabu yang bernilai ekonomis Rp.15 miliar.
Menurut Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 6 Januari lalu tentang adanya peredaran Narkotika di Jambi.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di Jambi. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan seorang pelaku yang menggunakan mobil untuk mengangkut sabu berada di Kabupaten Muaro Jambi,” kata Ernesto, Selasa (11/2/2025).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 10 kantong yang diduga berisi sabu didalam koper.
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia telah memasukkan 1 kilogram sabu ke Jambi pada bulan Desember lalu.
“Total sabu yang kami amankan adalah 12 kilogram dengan nilai sekitar Rp 15 miliar,” kata Ernesto.
Selain mengamankan Barang Bukti, Polisi juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka, pertama berinisial MA warga Kota Jambi, kemudian IW dan AW keduanya warga kepulauan Riau.
Dari hasil pengungkapan ini, Polisi berhasil menyelamatkan 58.841 jiwa dari bahaya narkotika.
Sementara untuk nilai ekonomisnya Barang sabu tersebut, jika 1 gram nya seharga Rp 1.3 juta maka nilai sabu tersebut seharga Rp 15,2 Miliar.
Ernesto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Jambi.
Akibat perbuatannya mereka disangkakan pasal 132 (1) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Discussion about this post