SENJARI.COM – Pelaku pencurian barang milik peserta Seleksi Tilawatil Quran dan Musabaqoh Al Hadist (STQH) asal Papua berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Jambj Kimbes Pol Eko Wahyudi mengatakan pelaku pencuri barang milik peserta STQH berinisial MD (16) warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Sementara, Korban atau Peserta STQH asal Papua bernama Arsil Adlim Amnasry (14) warga Jalan Padat Karya, RT06, Kelurahan Kali Harapan Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Kapolresta Jambi menjelaskan, awalnya peserta STQH dari Papua ini bangun dari tidurnya dan mau mengambil barang di dalam tas selempang miliknya yang diletakkan diatas meja. Namun, Korban tidak menemukan tas diatas meja, kemudian Korban langsung menanyakan kepada teman sekamarnya dan temannya tidak mengetahui keberadaan tas itu.
Setelah itu, teman peserta STQH dari Papua memberitahu bahwa pintu kamar hotel saat korban tidur dalam keadaan terbuka.
Lantas, peserta STQH dari Papua pun memberitahu kepada pendampingnya terkait tasnya yang hilang dicuri. Setelah itu, pendamping dan peserta STQH dari Papua menemui pihak hotel untuk melihat rekaman CCTV.
“Dari rekaman CCTV satu orang pelaku berdiri di depan pintu kamar peserta STQH itu sembari melihat situasi,” kata Kapolresta Jambi, Senin, 6 November 2023.
Kemudian, kata Kapolresta pencuri itu masuk ke dalam kamar dan keluar dari kamar dengan membawa tas milik peserta STQH asal Papua.
Atas kejadian itu, peserta STQH asal Papua mengalami kerugian uang sebesar Rp 4 juta. Peserta STQH asal Papua itu pun kemudian melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian barang peserta STQH asal Papua, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa pencuri itu sedang berada di salah satu hotel di Kota Jambi.
“Dapat informasi keberadaan pencuri itu, tim pun langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pengembangan didapati barang tas selempang milik peserta STQH,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pencuri barang milik peserta STQH dari Papua itu dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (*)
Discussion about this post