SENJARI.COM – Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi dalam kondisi stabil dengan kedatangan PLT Rektor, mengkonfirmasi ke sejumlah pihak. Namun jawaban yang didapat dari beberapa pihak menjurus bahwa UIN STS Jambi sesungguhnya tidak baik-baik saja.
Menurut Abdur Rahman Kasubbag Humas UIN STS Jambi bahwa betul jika saat ini pimpinan tertinggi di kampus tersebut telah di isi oleh Prof. Abu Rokhmad mulai 17 Oktober 2023 bertugas sebagai Plt UIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi.
āSaat ini Rektor UIN Jambi dijabat oleh Prof. Dr. H. Abu Rohmad, M. Ag, tanggal 24 kemarin telah tiba di Jambi dan langsung disambut secara langsung Wakil Rektor di Lingkungan UIN STS Jambi, Kepala Biro AAKK dan AUPKK. serta pejabat lainnyaā katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai mengapa ada Plt saat proses penjaringan Rektor Rahman menyatakan bahwa sampai saat ini proses sudah berjalan dan menunggu penilaian dari Komisi Seleksi Pusat.
āSaya juga kurang paham mengapa demikian, proses penjaringan Rektor di tahapan universitas sudah selesai dengan 4 calon Rektor yang terjaring dan dinyatakan sah dan telah diberi nilai kualitatif oleh Senat serta hanya tinggal menunggu tahapan Komsel,ā tambahnya.
Penjaringan Rektor UIN 2023 ā 2027 bakal diulang??
Pada waktu yang sama awak media juga mengkonfirmasi mengenai adanya wacana yang sempat ramai di beberapa media mengenai akan adanya penjaringan ulang untuk Rektor UIN Jambi periode 2023 ā 2027.
Darul Hifni selaku Ketua Tim Penjaringan calon Rektor mengungkapkan dirinya dan Tim telah melaksanakan tugas dengan baik, melalui tahapan yang sesuai dengan PMAĀ Nomor 68 Tahun 2015.
āKami bersama tim sudah mengikuti semua aturan yang tertuai dalam PMA, dan tahapan pemilihan rector itu ada 4 tahapan, diawali dengan penjaringan calon rektor, penilaian secara kualitatif oleh senat, kemudian fit and proper test dan terakhir penentuan oleh Menteri agamaā ucapnya.
Terkait pemberitaan yang beredar mengenai pemilihan ulang dan kesalahan dari panitia penjaringan Darul menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan sudah dilakukan sesuai pedoman dan panitia menjalankan amanat sesuai dengan tugas yang diberikan.
āKalau masalah pemilihan ulang kami kurang mengerti juga, yang jelas tahapan sampai sekarang masih berlangsung dan jikalau ada media yang mengatakan bahwa kami tidak netral atau sebagainya ya biarlah, kami sudah melaksanakan tugas dengan benar dan sebaik mungkin. Intinya keputusan dari kami selaku panitia sudah kami teruskan ke senat dan senat juga telah mengantarkan hasil tersebut ke komisi seleksi, sekarang harusnya sudah masuk ke dalam tahapan fit and proper test. Kami juga meyakini nama yang dikirim tidak memiliki masalah sehingga proses pemilihan rektor terus berlanjut, kalaupun ada yang bermasalah pasti sudah di umumkan apa permasalahan calon-calon yang sudah mengikuti tahapanā, sambungnya.
Dari berbagai sumber lainnya juga muncul sejumlah pertanyaan terkait polemik di UIN Jambi
Apa status hukum Panitia penjaringan calon Rektor yang telah menyelesaikan tugasnya sesuai aturan? Atas dasar apa hasil kerja Panitia penjaringan calon Rektor tersebut dibatalkan? Jika karena syarat tambahan mengapa hal yang sama terjadi di UIN Semarang diperlakukan beda? Apa dasar hukum penjaringan Ulang? Apa semaunya saja?
Lalu bagaimana mekanisme penjaringan ulang di saat status Panjer lama belum ada kejelasan atau ketetapan hukum? Bagaimana dengan status dan hak 4 orang calon Rektor yang sudah lolos dan hanya tinggal menunggu proses KOMSEL tersebut?
dan Bagaimana jika mereka berkeberatan?
Seandainyapun diantara 4 calon tersebut ada yang bermasalah secara hukum, kenapa calon lain yang tidak bermasalah dirugikan?
Permasalahan ditubuh UIN Jambi semakin membuat masyarakat bertanya-tanya.
Sebanarnya apa yang tengah terjadi di kampus Islam tertua di Provinsi Jambi tersebut sehingga diperlakukan seperti itu oleh Pusat?. Awak media juga mendapatkan informasi dari pasangan calon rektor yang tidak mau namanyan disebutkan, jika proses diberhentikan sepihak artinya ada perbuatan melawan hukum dan jelas merugikan orang lain.
āJelas sekali ini perbuatan yang merugikan semua pihak, mulai dari pihak kampus sampai pihak lain yang berada dalam ruang lingkup UIN STS Jambi hingga masyarakat Jambi juga dirugikan, semestinya Rektor defenitif segera dilantik namun karena ada masalah yang tidak dimengerti, maka ada wacana penjaringan rektor ulang dan ini juga jelas mengangkangi PMA. Kalua masalah salah satu pasangan calon tidak memenuhi syarat kenapa semua yang dikorbankanā, pungkasnya. (*)
Discussion about this post