SENJARI.COM – Karena kedapatan menyimpan 13 paket kecil narkoba jenis Sabu siap edar, Seorang Pria berinisial AA (42) warga Jalan Bunga Raya I No. 46 Rt. 01, Kelurahan Murni , Kecamatan Jelutung Kota Jambi diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi.
Pria yang diduga bandar Narkoba tersebut diamankan disalah satu Kosan yang terletak di Lorong Teladan, Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen menjelaskan selain mengamankan pelaku, Petugas juga berhasil mwngamankan beberapa barang bukti. Yaitu 13 (tiga belas) paket sedang diduga narkotika jenis shabu. dengan berat kotor = 144,09 gram, 6 paket kecil diduga narkotika jenis shabu. 1 (satu) unit timbangan digital, 13 (tiga belas) buah plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
Kemudian, 1 (satu) buah sendok shabu shabu, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone andoid pocco warna hitam.
Kompol Johan Christy Silaen menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan berkat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kosan di Lorong Teladan, Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
” Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi tempat yang telah di informasikan, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama AA didalam salah satu kosan,” katanya.
Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu dan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu didalam laci kamar kosan.
“Kita langsung melakukan interogasi dan AA mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dirinya sendiri, ” kata Kasat.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku di jerat dengan pasal 114, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. (*)
Discussion about this post