SENJARI.COM – Pengendara sepeda motor meninggal dunia dikarenakan terlibat kecelakan dengan Motor lainnya di Jalan Jambi – Bulian, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Pengendara sepeda motor menerima santunan Jasa Raharja bentuk tangung jawab terhadap pihak ketiga dari sumbangan waji dari sepeda motor lawan kecelakaan.
“Peraturan pelaksanaannya santunan Jasa Raharja adalah tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964. Pengendara sepeda motor yang bukan penyebab kecelakaan menerima santunan dari Jasa Raharja selaku pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan lawan motor lainya selaku penyebab kecelakaan, santunan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) jalan pihak pengendara penyebab kecelakaan” kata Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno. Kamis (19/10/2023).
Jasa Raharja Jambi menjelaskan santunan yang merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas dipastikan keabsahan ahli waris yang sah melalui survei ahli waris.
“Jasa Raharja Jambi melalui seluruh pegawai yang bertugas di wilayah Kabupaten /Kota Provinsi Jambi mensurvei keabsahan ahli waris dan disebut Jemput Bola. Jemput bola upaya kami mencoba mengurangi beban ahli waris dalam proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan,” jelas Donny.
Pengendara sepeda motor an. Indah Puspita Putri disampaikan amanah santunan meninggal dunianya kepada Bapak Pujiono selaku ayah atau orang tua yang sah setelah dilakukan survei ahli waris.
“Penanggung jawab Samsat Batanghari melakukan jemput bola ke rumah ahli waris di Desa SImpang karmeo, memastikan keabsahan ahli waris korban an. Indah Puspita Putri yang mengalami kecelakaan di Desa Mendalo, dan ahli waris yang sah setelah dilakukan survei adalah ayah korban,” tutup Donny.
PT Jasa Raharja Jambi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendara, jadilah pengemudi yang berhati-hati. (*)
Discussion about this post