SENJARI.COM – Ditlantas Polda Jambi telah menyurati kementerian ESDM untuk melakukan memberhentikan sementara aktifitas angkutan batubara dijalan Nasional di Jambi. Hal tersebut dilakukan karena masih banyak angkutan batubara yang melanggar.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan hasil temuan di lapangan pada tanggal 7 sampai 9 Oktober 2023, masih banyak angkutan batubara yang melangar, mulai dari Jam operasional hingga tonase kendaraan.
Dia menyebutkan, ada sebanyak 61 kendaraan yang dilakukan penindakan, dari jumlah tersebut terdapat 42 kendaraan melakukan pelanggaran yang melebihi tonase. Kendaraan tersebut berasal dari 21 perusahaan tambang batubara yang berada di Jambi.
“Itu baru uji sampel uji petik,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Jumat (13/10/2023).
Dijelaskan Kombes Pol Dhafi pelanggaran terkait dengan angkutan batubara, tentunya yang paling besar tonase kendaraannya itu lebih dari pada aturan yang berlaku. Sampai saat ini dicek sampai 19 – 20 ton. Dan berdampak pada patah AS kendaraan, yang dapat menyebabkan macet hingga 12 Jam.
Sesuai UU nomor 3 tahun 2020, terkait dengan ESDM, memperbolehkan angkutan batubara melalui jalan umum namun demikian harus mengikuti aturan yang berlaku. Didalam UU tersebut juga, bagi pengusaha tambang atau transportir yang melanggar angkutan tersebut maka harus dikenakan sangki.
“Sangsinya teguran, Administratif sampai pencabutan izin. Supaya tambang atau pengusaha tersebut dengan transportir ada efek jera, supaya mereka lebih tertib dari awal atau dari hulu nya. Jangan sampai kendaraan mengakut melebihi tonase yang sudah ditentukan,” tutupnya. (*)
Discussion about this post