SENJARI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jambi.
Pada pengungkapan kali ini, BNNP Jambi berhasil mengamankan Barang bukti sebanyak 10 Kg Sabu dan 5 ribu Pil Ekstasi. Selain itu, Pihaknya juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni 1 pengedar dan 2 kurir.
Tiga pelaku ini bernama Sukardi warga Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian, Asril warga Jalan Bhayangkara, RT12, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Kedua pelaku yang diamankan ini berperan sebagai kurir. Sedangkan 1 pelaku pengedar bernama Deri Saputra.
Perlu diketahui, dua pelaku yang berperan sebagai kurir ini diupah sebesar Rp.50 juta perorangannya.
Hal tersebut dikatakan oleh, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko. Dia mengatakan, awalnya Tim Pemberantasan BNNP Jambi mendapatkan informasi tengang adanya perbedaan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi bahwa akan ada transaksi di wilayah Jambi.
Awalnya, Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini dari Provinsi Aceh menuju Riau. Lalu, Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini diambil dari Provinsi Riau kemudian menuju ke Jambi.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini dibawa oleh pelaku Sukardi dan Asril menggunakan mobil minibus,” katanya.
Kemudian, kedua pelaku ini membawa barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi menuju ke eks lokalisasi, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Di eks lokalisasi ini, disimpan 3 bungkus di rumah kontrakan Sukardi. Sedangkan, 7 bungkus dibawa ke Kabupaten Bungo,” jelasnya.
Ditengah perjalanan atau tetapnya di Desa Sungai Paur, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, dilakukan penangkapan. Tim Pemberantasan BNNP Jambi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus berwarna kuning emas dan 1 bungkus pil ekstasi.
“Barang bukti itu ada di dalam mobil pelaku yang dikemas dalam kardus yang akan diantar ke Kabupaten Bungo,” sebutnya.
Saat dilakukan interogasi, disebutkan dia, pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ditinggalkan di eks lokalisasi, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi akan diantar ke Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Lalu, Tim Pemberantasan pun dibagi menjadi 2. Tim 1 ke rumah kontrak pelaku yang ada di eks lokalisasi dan Tim 2 menuju ke Kabupaten Bungo untuk melakukan control delivery terhadap barang yang sudah diamankan guna melakukan penindakan terhadap si penerima.
Sekitar pukul 13.00 WIB Tim 1 melakukan penggeledahan di rumah kontrak pelaku yang berada di eks lokalisasi dan ditemukan sebanyak 3 bungkus di dalam kamar rumah pelaku yang tersimpan di dalam tas koper.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.45 WIB Tim pun berhasil mengamankan pelaku penerima sabu di Kabupaten Bungo bernama Deri Saputra.
“Saat ini 3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut. Nilai ekonomis diperikirakan sebesar Rp 14,5 miliar,” tutupnya. (*)
Discussion about this post