SENJARI.COM, JAMBI – Jasa Raharja Jambi sampaikan amanah santunan kepada istri di Tebo Ulu, dimana Suaminya mengalami musibah kecelakaan di Jakarta Pusat.
Santunan meninggal dunia an. Suyendri diterima ahli waris yang berdomisili di Jambi, tepatnya di Kabupaten Tebo, namum mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor tabrakan lawan bus transjakarta di Jalan Jati Baru Raya Arah Barat Tepatnya Di Depan Hotel Pharmin Wilayah Jakarta Pusat.
āJasa Raharja Cabang Jambi melayani pembayaran santunan kasus kecelakaan yang terjadi di luar Provinsi Jambi. Pelayanan pembayaran santunan kasus kecelakaan yang terjadi luar wilayah kerja Cabang namun ahli warisnya berdomisili di wilayah Cabang tersebut akan di bayarkan santunannya sesuai domisili ahli waris,ā kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno.
Jasa Raharja Cabang Jambi membangun komunikasi dan berkoordinasi antar Cabang jika terdapat korban berdomisili ahli waris di Cabang Jambi. Maka berkoordinasi pertama terkait Laporan Polisi kasus kecelakaan lalu memastikan bahwa ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di Cabang lain tersebut memang ahli warisnya di wilayah Jambi.
āKoordinasi dilakukan antara Cabang Jasa Raharja, dalam kasus ini kecelakan di wilayah Jakarta kami berkoordinasi dengan Jasa Raharja wilayah DKI Jakarta, selanjutnya dilakukan survei ahli waris, sehingga pembayaran santunan pun dapat dilakukan di Cabang Jambi,ā jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.
Jasa Raharja melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, serta menjaminkan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017
āSetelah penanggung jawab Samsat Pos Rimbo Bujang memastikan keabsahan administrasi ahli waris, amanah santunan meninggal sebesar RP.50 juta diserahkan kepada ahli waris ibu Nur Silaturrahmah selaku isteri korbanā tutup Donny.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.Santunan KEcelakaan mudah dan cepat Jasa Raharja. (*)
Discussion about this post