SENJARI.COM, JAMBI – Sebanyak 3.533 narapidana (Napi) diusulkan mendapat remisi atau mendapatkan pemotongan masa tahanan dalam rangka HUT RI ke- 78 tahun 2023 ini.
Dari jumlah yang diusulkan mendapat remisi tersebut ada 20 orang diantaranya langsung bebas.
“20 orang yang mendapatkan remisi langsung bebas ini merupakan usulan remisi dari beberapa Lapas, baik itu Lapas Bangko, dan Lapas Jambi,” kata Kadivpas Kemenkumham Jambi Aris Munandar, Rabu (16/8/2023).
Dia menegaskan, bagi lapas masih ada kesempatan untuk mengusulkan remisi. Dan batas waktunya terakhir hari ini, Rabu (16/8/2023).
“Apabila hari ini, itu sudah ada putusan, kemudian ada eksekusi, lalu syarat- syarat lainnya terpenuhi pasti bisa diusulkan,” jelasnya.
Untuk remisi di Lapas Jambi, disampaikan dia, dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi. Sementara, untuk Lapas lain, akan diserahkan oleh Wali Kota atau Bupati.
Dia menjelaskan, dari ribuan Napi yang mendapatkan Remisi, paling banyak berada di Lapas Jambi, karena di Lapas Jambi napi nya sebanyak 1.500 orang.
“Di Lapas Jambi ini yang mendapatkan remisi ada 1.028 orang, kita usulkan dan mudah-mudahan mendapat remisi. Kemungkinan remisi ini bertambah,” tutupnya. (*)
Discussion about this post