SENJARI.COM, JAMBI – Seorang warga bernama Son Herisno meminta Polda Jambi segera menangkap otak pelaku Pengrusakan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang, yang diduga dilakukan oleh Oknum kades, ketua Lembaga Adat, Ketua Karang Taruna, dan Kepala Kampung.
Hal tersebut disampaikannya saat audiensi dengan Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Mujib di Mapolda Jambi. Jumat (27/1).
Ia menjelaskan tindakan Pengrusakan tersebut akibat dari kesewenang-wenangan aparat pemerintah Desa, dan Adat meletakkan adat bukan Berdasarkan syari’at melainkan kepentingan pribadi.
Selain itu, Ia juga meminta LAM Provinsi Jambi memeriksa perangkat Adat yang kami duga telah mengunakan adat secara tidak pantas dan penuh unsur provokasi dan mengakibatkan hilangnya kemerdekaan seseorang, ini merupakan Pelanggaran HAM.
“Kami juga Meminta Kapolda Jambi mengawasi kasus ini dan menangkap otak pelaku yang saat ini di tetapkan sebagai DPO, padahal mereka hadir dalam persidangan,” jelasnya.
Selain itu juga, Tindak tegas jika ada okum yang coba-coba bermain dan tidak profesional, karena ini kasus HAM yang dampaknya hilangnya hak-hak dasar seseorang untuk hidup bergaul dan hak mencari kehidupan ekonomi.
“Hadirkan saksi dari pihak babinkamtibmas dan Babinsa yang menyampaikan pesan untuk saya hadir dalam pertemuan di desa dan menyampaikan bahwa sekelompok orang sudah siap-siap menghancurkan tempat usaha saya,” sebutnya.
Son Herisno meyakini Kapolda Jambi dan Polres Bungo serta akan mengenakan hukum seadil-adilnya.
Son Herisno, adalah ketua Koperasi Jasa Pandan Bara Mandiri (JPBM) Berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-00004085. AH. 01. 26. Tahun 2020. Koperasi JPBM merupakan mitra kerja dari perusahaan tambang PT. Surya Anugrah Sejahtera (SAS) Tambang Batu Bara yang telah beroperasi sejak lama di Kabupaten Bungo, melalui Koperasi ini pihak perusahaan telah banyak berkontribusi untuk masyarakat khususnya warga rantau pandan, Seperti penyaluran CSR, bantuan kepada panti Jompo, honor guru madrasah dan bantuan sosial lainnya.
Sebelumnya. Kejadian Berawal dari pembukaan portal jalan Houling batubara dipasang oleh masyarakat pada saat unjuk rasa sehingga mobil angkutan batu bara milik PT. Surya Anugrah Sejaterah (SAS) desa rantau panjang kabupaten Bungo.
Sebelum saya melakukan pembukaan portal yang awalnya telah saya lakukan pendekatan mediasi dengan unsur-unsur Forkompimcam Setempat, agar pemanfaatan jalan tersebut dapat kembali beroperasi, Akibat penutupan jalan itu terhitung sejak bulan April hingga bulan Mei 2021 aktifitas perusahaan terganggu dan terjadi kerugian.
Sebelum saya melakukan pembukaan awalnya sudah berupaya melakukan mediasi, bahkan kita hadirkan unsur Forkomcam, namun tidak menemukan hasil, Saya menduga atas dasar inilah saya menjadi sasaran penyerangan pengrusakan dari sekelompok pemuda, bahkan ada ancaman pengusiran saya dari tempat tinggal saya. Kelompok Masyarakat yang membabi buta tersebut diduga diprovokasi oleh oknum aparat dusun yang memiliki kepentingan tidak senang saya sebagai ketua/pengelola koperasi tersebut.(*)
Discussion about this post