SENJARI.COM, JAMBI – Sudah belasan kali masuk penjara tidak membuat jera, Warga Kelurahan Jelutung dengan inisial SI (37), terbukti pada tanggal 16 Januari 2023 lalu dia ditangkap Tim Opsnal Polsek Jelutung karena mencuri besi plat breket.
Kapolresta Jambi Eko Wahyudi melalui Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengungkapkan bahwa modus tersangka ini melakukan pencurian dengan cara memanjat besi teralis yang dalam keadaan terkunci, Namun aksinya ini terekam kamera CCTV karena tidak memakai topeng saat beraksi sehingga mudah kenali.
Kapolsek menambahkan pada hari ini, Selasa 24/01/2023, Tindak Pidana dan nilai besi yang dicuri ini mencapai Rp.20 juta, Namun menurut pengakuan pelaku hanya dijual seharga 140 (Seratus Empat puluh) ribu rupiah dikarenakan tidak mengetahui harga aslinya.
Dari pengakuannya, Pelaku sudah 11 kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni Tindak Pidana pencurian, statusnya residivis dan sudah sangat meresahkan sehingga kita tindak cepat.
Kapolsek menyampaikan pada saat di wawancara pelaku merasa menyesal dan berjanji akan berhenti melakukan kejahatan, “Setelah ini saya akan taubat nasuha karena ingat anak saya, ini sudah terakhir kali saya mencuri,” jawab pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana ungkap Kapolsek. (*)
Discussion about this post