SENJARI.COM, JAMBI – Polda Jambi melalui Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali menahan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kedua orang tersangka yang baru ditahan merupakan Ketua Panitia lelang/Pokja ULP dan anggotanya yakni Zuldistra Fauzi dan Harianto.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan Panitia Pokja tersebut juga menerima suap sebesar Rp 70 juta dari PT Mulia Permai Laksono (MPL) dari proyek pembangunan gedung Puskesmas Bungku.
“Dengan lobi-lobi PT MPL ini memenangkan tender yang seharusnya belum layak untuk dimenangkan,” jelas Ade Dirman
Lanjut Kasubdit, sebelumnya telah menetapkan 7 Orang tersangka pada kasus ini dan lima orang lainnya beberapa waktu lalu sudah dilakukan penahanan dan telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Dan sekarang sudah dalam proses persidangan.
“Sementara yang dua lagi yaitu Ketua Tim Pokja dan Anggotanya, ZF dan RH kemarin sudah dilakukan penahanan dan hari ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk Proses lanjut Proses persidangan,” tegasnya.
Dia menceritakan, untuk penanganan kasus puskesmas bungku telah ditetapkan 7 orang tersangka, Dengan kerugian negara 6.3 Miliar lebih.
Sebelumnya, Pihak Kepolisian juga sudah menetapkan 5 orang tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku yaitu Abu Tolib selaku Pelaksana Kegiatan, M. Fauzi selaku Pelaksana Kegiatan, Delly Himawan selaku Pelaksana Kegiatan, Elfi Yennie yang merupakan Kadinkes Batanghari selaku PPK, dan Adil Ginting selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. (*)
Discussion about this post