SENJARI.COM, SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menyelesaikan enam perkara tindak pidana umum lewat program Restorative Justice (RJ) ditahun 2022.
Kasubsi Tindak Pidana Umum Kejari Sarolangun Aritonang mengatakan, perkara-perkara yang bisa dilakukan proses restoratif jastis merupakan tindak pidana yang masuk dalam kategori ringan.
“Lebih kurang sekitar enam perkara melalui RJ, pencurian dan ada penganiayaan yang tidak terlalu berat,” katanya, Senin (19/12).
Dijelaskan syarat untuk pemanfaatan Restorative Justice, diantaranya kasus tidak pidana yang maksimal anakan hukuman dibawah enam tahun penjara.
Selain itu, diantara pelaku dan korban sama-sama bermufukat damai tertulis di dalam kesepakatan.
“Ada namanya kesepakatan perdamaian kalau nggak salah. RJ itu hanya bisa dilakukan sekali kalau diulangi lagi nggak bisa,” ujarnya.
Keenam perkara yang diselesaikan lewat restoratif jastis di Kejari Sarolangun berupa lima kasus pencurian dan satu kasus penganiayaan.
“Kesulitannya kita harus mengumpulkan dulu pihak-pihak terkait. Keluarga korban dan pelaku serta rt atau rw,” tutupnya. (Rio)
Discussion about this post