SENJARI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan pendapatan daerah dari program pemutihan denda dan pajak kendaraan bermotor tahap tiga sebesar Rp45 Miliar. Program ini sudah dimulai pada 19 September lalu dan akan berakhir pada 19 Desember 2022 mendatang.
Agus Pringadi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi menyebutkan sampai saat ini target pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor sudah melebihi target yang ditentukan.
“Sudah melebihi target, sekarang sudah mencapai Rp.62 miliar dari target Rp.45 Miliar,” katanya, Rabu (7/12/2022).
Dirinya juga berencana akan melanjutkan program Pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2023. Dimana mengingat pada tahun depan akan adanya event besar yakni HUT Provinsi Jambi, dan pada setiap tahun bertepatan di HUT Provinsi Jambi ada selalu pemutihan pajak kendaraan.
“Kita akan mencoba membuat surat nota dinas kepada Gubernur Jambi, karena setiap ulang tahun Provinsi Jambi memberikan bonus dari pemerintah Provinsi Jambi kepada masyarakat melalui pemutihan kendaraan bermotor,” katanya
Tahun 2023, pihaknya berencana akan dilanjutkan proses pemutihan pajak kendaraan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka menerapkan pasal 74 UU lalulintas.
Dimana, nantinya apabila masyarakat tidak bayar pajak kendaraannya selama dua tahun berturut turut motor yang dimiliki masyarakat di anggap bodong.
“Nantinya dilakukan pengapusan didata base nya, nanti apabila kendaraan itu tidak tercatat di aplikasi Regident di Kepolisian maka statusnya bodong,” tegasnya.
“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat Jambi untuk membayar Pajak kendaraan, makanya kita akan tetap melanjutkan pemutihan pajak kendaraan di 2023. Namun massa nya berapa bulan belum ditetapkan, sekarang masih di Kaji,” tambahnya.
Dirinya berharap kepada masyarakat Provinsi Jambi agar mengikuti secara antusias dan jangan melewatkan program pemutihan pajak, memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan di tahun 2023 mendatang. (*)
Discussion about this post