SENJARI.COM, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali penangkapan tiga orang yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda pertama Jembatan Gentala Arasy, tepatnya di Jalan Raden pamuk Kelurahan Kasang Kecamatan Jambi Timur Kota jambi dan di RT. 01 Kelurahan Tahtul Yaman Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa pelaku yang di amankan adalah MR (35), RN (29) dan MZ (34) yang merupakan warga Kelurahan Tahtul Yaman
“Dari para pelaku kita amankan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu,” katanya, Minggu (27/11/22).
Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa, untuk barang bukti 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 0.20 Gram dan 1 (satu) lembar kertas kecil tima rokok di amankan dari pelaku RN, sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih milik MR turut diamankan.
“Untuk 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 1,34 gram, 1 (satu) lembar kertas Panjang tima rokok dan 1 (satu) unit HP android Merk Infinix warna hitam kita amankan dari pelaku MZ,” jelasnya.
Untuk kronologis penangkapan, kata Kompol Niko, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jembatan Gentala Arasy kerap menjadi transaksi narkotika, dan dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan.
“Kita lakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang yaitu MR dan RN, dan saat kita lakukan penggeledahan kita temukan satu paket barang bukti narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Saat ini dilakukan introgasi, barang bukti yang dipegang oleh RN tersebut mengakui barang milik MR yang rencananya akan dijual kepada pembeli yang memesan kepadanya, dan MR mengakui barang tersebut juga didapat dari pelaku MZ yang diambil di salah satu warnet Kelurahan Tahtul yaman Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
“Anggota melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan MZ serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 7 paket kecil di dalam kantong celana yang terbungkus kertas timah rokok,” ungkap Kasat Narkoba.
Selanjutnya dilakukan introgasi kepada MZ dari mana barang tersebut didapat. “Pelaku MZ mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari AW yang saat ini masih kita lakukan pengejaran, dan barang tersebut sebanyak satu paket seberat stengah jie,” katanya.
Atas perbuatan ketiga pelaku disangkakan pasal 114, dan 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (*)
Discussion about this post