SENJARI.COM, SAROLANGUN – Delapan orang bakal Calon Kepala Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun akan segera mengikuti seleksi tes tertulis yang akan dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sarolangun.
Pelaksanaan tes tertulis itu dikarenakan, bakal calon Kepala Desa Ujung tanjung melebihi batas maksimal pencalonan yakni 5 orang. Sebagaimana diatur dalam Perbup No 29 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan Kepala Desa Pasal 44 Ayat 2 Poin a dan b, yang intinya menyebutkan akan dilakukan seleksi administrasi dan ujian tertulis.
Delapan orang bakal calon Kepala Desa Ujung Tanjung tersebut diantaranya :
- Paisol S. IP
- Imron Rosadi, ST
- Sakirin S. Pd. I
- Muhamad Hapiz S. ST
- Helmizar
- Ahmad Zaki S. Ag
- Arizon
- Husnul Yaqin
Camat Sarolangun Bustra Desman S. E, MM mengatakan, Pihaknya sudah menerima tanggapan dari beberapa calon yang sudah di umumkan PPS desa ujung tanjung dengan No.022/PPS – UJT/VIII/2022. Sesuai Perbub No.29 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PILDES dengan pasal 78 ayat 2.5.6 dan 7 tentang keberatan hasil keputusan panitia,Ā Maka kami Panitia kecamatan mengambil sikap sesuai Pasal 78 ayat 5.
“Pelaksanaan tes tertulis yang akan kita lakukan di Aula Kantor Camat Sarolangun, dan itu sudah melalui beberapa tahapan, tentunya dengan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam penetapan tes tertulis bakal Calon Kepala Desa tersebut,” katanya Senin, (05/09/2022).
Camat Bustra juga menyebutkan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan rapat bersama yang dihadiri oleh Kadis PMD, Camat Sarolangun, Kapolsek, Danramil, Ketua panitia Kecamatan, Ketua panitia Pilkades beserta anggota, Ketua BPD beserta anggota, Sekdin PMD sehingga diputuskan akan dilaksanakannya tes tertulis untuk 8 orang bakal calon Kepala Desa Ujung Tanjung tersebut.
“Alhamdulillah setelah hasil diskusi panitia Kecamatan dan kabupaten Minggu tanggal 4 September 2022, maka kita akan tetap melakukan ujian tertulis untuk Delapan orang bakal calon Kepala Desa Ujung Tanjung,” tandasnya.
Untuk pelaksanaan tes tertulis itu akan dilimpahkan kepada pihak PPS ataupun pihak BPD Ujung Tanjung, Namun Camat Bujang Hitam (Sapaan akrab Camat Bustra Desman) menegaskan, apabila hingga pukul 16.00 Wib mendatang pihak PPS atau BPD juga tidak melaksanakan tahapan itu maka akan diambil alih oleh pihak Kecamatan Sarolangun.
“Apabila hingga kurun waktu yang ditetapkan tadi juga dilakukan, maka tahapan bakal Calon Kades Ujung Tanjung ini akan kami ambil alih,” Tegasnya.
Camat Bustra Desman Juga menegaskan apabila nantinya tahapan diambil alih oleh pihak Kecamatan, maka pelaksanaan tahapan tetap dilakukan dengan transparan, jujur, adil dan tetap mengutamakan azas aturan yang berlaku.
Setelah mengikuti tes tertulis tersebut, delapan Bakal Calon Kades akan ditetapkan menjadi 5 orang Calon Kepala Desa Ujung Tanjung, yang akan ikut dalam pesta demokrasi Desa Ujung Tanjung pada 19 Oktober 2022 mendatang. (*)
Discussion about this post