SENJARI.COM, JAMBI – Selama Agustus 2022, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di Provinsi Jambi.
Pengungkapan 10 kasus tersebut, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan 10 orang tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan dari 10 tersangka yang diamankan, 9 tersangka merupakan pengedar dan 1 tersangka sebagai pengguna.
Ia menyebutkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka sebanyak 1,15 kilogram sabu dan 1 butir pil ekstasi.
Jika dirupiahkan, total nilai barang bukti sabu yang diamankan sebesar Rp1,49 miliar dan barang bukti pil ekstasi senilai Rp250 ribu.
Ia menambahkan apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 5.752 Jiwa dan 1 Butir Pil Ekstasy apabila digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 1 jiwa.
“Untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi ini, kita juga perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat ,” tandasnya. (*)
Discussion about this post