SENJARI.COM, JAMBI – Dalam upaya memberantas Judi Online di Jambi, Polda Jambi melakukan patroli siber, setiap saat anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan Patroli siber untuk mencari situs situs yang memuat tentang perjudian.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory menegaskan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menemukan setidaknya 1.000 situs perjudian online.
“Setelah identifikasi berada diluar negeri, Seperti Amerika, Singapura, Canada dan Vietnam, dan ada negara lainnya. Langkah kita bekerjasama dengan kementrian kominfo untuk menutup situs tersebut,” tegas Kombes Tory, Senin (29/8/2022).
Selain itu, Polda Jambi juga berhasil pengungkapan 45 kasus judi online di Jambi dan berhasil mengamankan sebanyak 62 pelaku.
“Barang bukti yang berhasil disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM.
“Jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp4 juta,” tutupnya. (*)
Discussion about this post