Senjari.com, JAMBI – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda Asal warga Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres mengatakan Penangkapan tersebut berkat kerjasama antara Tim Resmob Polda Jambi backup Tim Resmob Polres Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Lanjut Handres, pelaku bernama Ardi Yohanda (31), Dia ditangkap karena telah melakukan pencurian uang milik perusahaan PT. Adi Putra Indragiri yang berada dikawasan Jihan Sindo Guest House, Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Jumat (15/7/2022) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Handres menjelaskan, salah saksi di perusahaan tersebut menyebutkan bahwa rekening milik perusahaan berkurang.
“Setelah itu pelapor mengecek saldo itu ke Bank Mandiri, setelah sampai di Bank Mandiri memang benar bahwa saldonya berkurang sekitar Rp2.5 juta,” katanya, Selasa (9/8/2022).
Setelah mendapati itu, pihak perusahaan langsung mengecek seluruh saldo milik perusahaan. Setelah dihitung seluruh saldo rekening yang tersimpan di perusahaan di perkirakan saldo telah berkurang sebanyak kurang lebih Rp50 juta, dan setelah mengetahui saldo rekening berkurang, maka pelapor dan karyawaan lainnya mengecek rekaman CCTV yang ada di kantor perusahaan.
“Setelah dicek, diketahui karyawan yang bernama Ardi telah mengambil sesuatu yang ada didalam laci lemari. Itu hari Kamis (14/7/2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB,” jelasnnya.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan lalu melaporkan peristiwa itu kepihak yang berwajib. Mendapat laporan tersebut, pada hari Minggu (31/7/2022) lalu sekitar pukul 11.30 WIB, Polisi mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku kabur ke Jambi dan berada di seputaran Kasang, kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
“Dapat informasi itu, tim langsung menuju kelokasi yang diduga menjadi tempat pelarian tersangka. Sesampainya di lokasi, ternyata memang benar ditemukan tersangka beserta keluarga disebuah bedeng didaerah Kasang,” jelasnya.
Setelah itu, tim langsung melakukan pendalaman terhadap tersangka, dan pengakuan dari tersangka ia telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara datang ke kantor PT. Adi Putra Indragiri.
“Pelaku ini masuk dengan cara meminta kunci kepada satpam. Setelah masuk, pelaku langsung menuju kelemari berangkas untuk mengambil ATM dan mengambil uang kantor secara tunai,” katanya.
Tersangka mengakui hasil kejahatannya itu digunakan untuk membeli 1 untai gelang emas seharga Rp5.9 juta, 2 buah cincin emas seharga Rp 2.9 juta dan digunakan untuk belanja perabotan rumah, sewa rumah kontrakan dan sewa lapak jualan sebesar Rp20 juta. Selain itu, uang hasil kejahatan digunakan untuk melunasi hutang sebesar Rp.14 juta.
“Saat ini pelaku kita diserahkan ke Resmob Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Discussion about this post