SENJARI.COM, SAROLANGUN – Kasus penyekapan terhadap YA (37) warga Dusun Balee, Kecamatan Syamtalira Bayu, Provinsi Aceh Utara terungkap usai pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut melalui layanan polisi online, Sabtu (30/7) lalu.
Pengaduan masyarakat yang disampaikan lewat pesan WhatsApp, ke nomor Polisi 0853-60-555-222 itu langsung direspon cepat aparat penegak hukum.
Tak butuh waktu lama, petugas lantas membekuk satu orang terduga berinisial PA (35) warga Simpang Margoyoso, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
Wakapolres Sarolangun, Kompol Sandy Mutaqin mengatakan, pada awalnya korban mengubungi pelaku dengan mengatakan ingin mengunjungi kediaman terduga.
“Saat itu diizinkan oleh pelaku, setelah sampai dirumah bertemu, pelaku bersama rekannya membawa korban menuju Jambi untuk menemui kerabat korban guna membayar hutang,” ujar Sandy, Selasa (2/8/2022).
Karena tidak menemui titik terang, pelaku lantas membawa korban ke kediamannya didaerah Kecamatan Sarolangun. Saat itu, korban tidak diperbolehkan pulang lantaran belum melunasi hutang.
Mengetahui informasi tersebut, pihak keluarga korban lantas melaporkan hal itu ke Polisi dan personil Polres Sarolangun bergerak cepat hingga mengamankan pelaku.
“Kita berhasil mengamankan korban, membawa pelaku ini ke Polres untuk tindak lanjut. Jadi motif dari penyekapan ini adalah masalah hutang piutang,” katanya.
Sandy mengungkap bahwa korban telah disekap oleh pelaku selama delapan hari, terhitung mulai dari tanggal 22 Juli sampai 31 Juli 2022.
“Jumlah hutang yang dimiliki korban kepada pelaku berjumlah 31 juta rupiah. Selama delapan bulan korban ini memiliki hutang namun belum dilunasi,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan korban dan pelaku hutang tersebut berawal dari bisnis yang dijanjikan korban kepada pelaku namun belum terpenuhi.
“Bisnis ikan, menjanjikan mengirim ikan untuk dijual didaerah Bangko,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pidana dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseoarang sesuai pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.
Sementara itu, Sandy menghimbau kepada para masyarakat untuk tidak segan melapor melalui layanan polisi online yang telah disediakan. (Dw)
Discussion about this post