SENJARI.COM, SAROLANGUN – Gara-gara ditagih hutang, dua orang remaja asal Kabupaten Sarolangun ini tega menghabisi nyawa temannya sendiri.
Berawal dari teka teki hilangnya korban NA pada 26 Juni 2022 lalu, hingga ditemukannya jenazah korban beberapa hari berselang membuahkan hasil penahanan keduanya.
Jenazah NA yang ditemukan di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun itu menyita banyak perhatian masyarakat.
Pasalnya, ketika diketemukan, jenazah NA dalam kondisi memprihatinkan dengan keadaan ditenggelamkan kedalam air dan ditutupi dahan pohon.
Waka Polres Sarolangun, Kompol Sandy Mutaqin mengatakan penemuan mayat tersebut kemudian diidentifikasi dan diketahui jenazah itu merupakan mayat NA.
“Hasil penyelidikan didapat tanda-tanda kekerasan dan ternyata korban ini mengalami penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” Katanya, Senin (1/8/2022).
Pihaknya kemudian berhasil mengamankan dua orang tersangka, dengan inisial AR dan DS yang sama-sama masih berusia 17 tahun.
“Dua-duanya ini masih anak dibawah umur dan berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tahap dua,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban NA tewas akibat hantaman benda tumpul dibagian kepala. Setelah kehilangan nyawa, NA lalu ditinggalkan didekat sungai.
“Jadi awal mula pengungkapan kasus ini, kami menemukan hp milik korban disalah satu tersangka. Kita kembangkan ternyata korban ini menjadi korban penganiayaan,” jelasnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, Polisi menerapkan pasal 340 subsider 338 dan pasal 351 ayat 3 kemudian UU perlindungan anak pasal 76 C dan pasal 55 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
Selain dua orang pelaku, Sandy mengungkap pihaknya juga tengah melakukan pengajaran terhadap satu orang pelaku lainnya dan mengklaim telah mengantongi identitas pelaku tersebut.
“Identitas sudah jelas tinggal pengejaran dan mudah-mudahan ini bisa tertangkap. Motif itu masalah hutang piutang,” ungkapnya. (Dwi)
Discussion about this post