SENJARI.COM, JAMBI – Sebanyak 77 ribu benih ikan endemik Daerah Aliran Sungai Batanghari hari ini dilepasliarkan di kanal kuno di sekitar Candi Astano yang masuk dalam kawasan percandian Muarojambi, Kabupaten Muarojambi.
Penyebaran benih ikan tersebut merupakan bagian dari kegiatan kompetisi pengelolaan asset “Projek Kompetisi Inovasi Asset Manajer (KOIN)”.
Ikan endemik yang disebar, antara lain ikan nila, ikan jelawat dan ikan nilam tersebut nantinya akan dikelola oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jambi dan masyarakat setempat.
Penyebaran benih ikan dilakukan antara lain oleh Kepala Kanwil Direktorat jenderal kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung, Kepala Kanwil Ditjen perbendaharaan provinsi Jambi, Kepala Balai pelestarian Cagar Budaya provinsi Jambi, Kepala LPP RRI Jambi, Kepala LPP TVRI Jambi , Kepala Balai Budidaya air Tawar Sungai Gelam, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL ) Jambi.
Kepala Kanwil DJKN Sumatera Barat, Jambi dan Bangka Belitung Surya Hadi mengatakan, selain untuk mengoptimalkan pengelolaan asset yang dikelola Balai Pelestarian Cagar Budaya berupa kanal-kanal kuno, kegiatan tersebut juga merupakan upaya untuk memberdayakan masyarakat sekitar. Ikan-ikan tersebut nantinya jika sudah besar selain bisa dikonsumsi juga bisa dijual untuk menambah penghasilan warga setempat.
“Ini bagian kecil karena kita juga melakukan pemberdayaan, UMKM, bagaimana masyarakat sekitar candi dapat terberdaya. Pembibitan ikan, kalau dikelola baik bisa jadi wisata kuliner juga,” ujar Surya Hadi, Jumat (28/7/2022).
Pemanfaatan kanal-kanal kuno untuk pengembangbiakan ikan endemik tersebut dipastikan tidak akan merusak kawasan percandian.
Sebelum penyebaran benih di kanal-kanal kuno, kegiatan diawali dengan dialog yang dihadiri para kepala desa di sekitaran kawasan Kompleks Percandian Muarojambi, pemuka masyarakat serta penduduk di sekitar candi dan mahasiswa dari UIN Raden Fatah Palembang yang sedang melaksanakan KKN di Muarojambi. (*)
Discussion about this post