SENJARI.COM, JAMBI – Sosialisasi Tim Samsat Kerinci infokan diskon pajak dan Sumbangan Wajib kendaran di SMAN 4 Kerinci pada minggu kedua bulan Maret 2023. Jasa Raharja bersama Tim Samsat Kerinci selain mensosialisasikan terkait Keputusan Gurbenur mengadakan diskon pajak kendaraan bermotor dengan banyak raih untung juga menginformasikan perihal pemberlakuaan penghapusan regident kendaraan bermotor akan dilakukan setelah masa diskon pajak selesai oleh Ditlantas Polda Jambi di seluruh wilayah Provinsi Jambi tanpa terkecuali di Kabupaten Kerinci.
Hadir dalam sosialisasi Diskon Pajak kendaraan bermotor menyambut Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kerinci, Purnawadi, Jasa Raharja sendiri diwakili oleh penanggung jawab Samsat Kerinci bersama narasumber lain dari Tim UPTD PPD Samsat Sungai Penuh dan Satuan Lalu Lintas Sungai Penuh memberikan edukasi dan sharing Informasi kepada para pelajar putih abu-abu.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan Jasa Raharja Jambi kembali berkolaborasi bersama Tim Samsat Sungai Penuh untuk memberikan pengetahuan dini kepada generasi muda atau pelajar putih abu-abu menyampaikan pesan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor membayarkan Pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor yang dimilikinya.
Giat sosialisasi disambut dan diikuti dengan baik oleh para pelajar SMA Negeri 4 Kerinci. Penjelasan lebih lanjut oleh Donny terkait sosialisasi dari Jasa Raharja. āPelajar yang hadir diberikan Informasi terkait bahwa pemilik kendaraan bermotor berkewajiban membayar SWDKLLJ berdampingan saat membayarkan pajak kendaraan bermotornya, SWDKLLJ digunakan sebagai sumber dana yang digunakan untuk dana penjaminan atau santunan bagi korban kecelakaan lalu lintasā tutur Donny.
Selanjutnya disosialisasikan terkait diskon pajakkendaraan bermotor akan berlaku sampai dengan 6 April 2023 dan setelah itu mplementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 akan dilaksanakan. Para Pelajar diberikan edukasi bahwa jika pemilik kendaraan bermotor tidak membayarkan pajak kendaraanya 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK mati, maka kendaraan tersebut akan dihapus dalam data regident, menjadi kendaraan yang illegal serta dilakukan penegasan hukum di Provinsi Jambi setelah masa diskon pajak dan SWDKLLJ usai.
Pembelajaran dini pada generasi muda perihal Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 diharapkan menanamkan sikap kepatuhan dalam membayarkan Pajakdan SWDKLLJ kendaraan bermotor sejak dini. Kebijakan Gurbenur untuk melakukan Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor di Provinsi Jambi merupakan upaya Pemerintah Jambi untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja ikut mendukung kebijakan tersebut dengan memberikan diskon denda SWDKLLJ 4 tahun tunggakan yang telah lalu. (*)
Discussion about this post