SENJARI.COM, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika jenis Sabu sebanyak kurang lebih 4 Kg dari Aceh menuju ke Provinsi Lampung.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa akan sering terjadi transaksi Narkotika, di Kabupaten Muaro Jambi tepatnya di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan.
Dia menjelaskan, Dari Informasi tersebut tim opsnal Subdit I dan Subdit II langsung mengecek kelokasi, ditemukan disebuah warung, disana ada tiga orang yang dicurigai dan digeledah. Setelah di geledah didalam mobilnya ditemukan sebanyak 4 kg sabu yang dibungkus teh china. Ketiga orang tersebut berinisial YR, MS, dan NL, dan Sabu ini dibawa dari Aceh menuju Provinsi Lampung.
Berkat penangkapan tersebut, kata Dirresnarkoba Apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang, maka Polda Jambi berhasil menyelamatkan sebanyak 20.045 jiwa dari bahaya Narkoba.
“Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp.5.2 miliar,” katanya, Selasa (11/6/2024).
Tidak sampai disitu, setelah dilakukan pengembangan, Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya yakni MM (30) warga Aceh Timur, dan NM (51) warga Lampung.
YR juga mengaku apabila Narkoba tersebut berhasil dikirim sampai ke Provinsi Lampung, Dia akan mendapatkan upah sebesar Rp. 30.000.000 untuk 1 (satu) bungkus plastik the china warna hijau yang berisikan diduga narkotika jenis shabu.
“Kita juga masih terus melakukan pengembangan kasus ini,” tutupnya. (*)
Discussion about this post