SENJARI.COM, TANJABTIM – Pansus DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat membahas terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) untuk tahun 2024 pada tanggal 11 Juni 2024.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 22 Mei 2024.
Dalam rapat tersebut, dibahas dua RANPERDA penting. Pertama, RANPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.
Fraksi-fraksi DPRD mempertimbangkan revisi ini dalam konteks meningkatkan pengaturan terhadap penertiban dan pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kedua, RANPERDA Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Dalam pembahasan mengenai perubahan ini, bertujuan untuk memperbarui regulasi terkait penyelenggaraan ketertiban umum di wilayah kabupaten, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Rapat yang dihadiri oleh anggota Pansus DPRD serta unsur terkait lainnya ini menunjukkan komitmen untuk menyusun regulasi yang lebih baik demi meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Tanjung Jabung Timur.
Selanjutnya, Pansus akan melanjutkan proses pembahasan untuk memastikan setiap aspek dalam RANPERDA ini mendapat perhatian yang matang. (*)
Discussion about this post