SENJARI.COM, JAMBI – Jasa Raharja komunikasikan partisipasi lunas Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan Bermotor bagi agen PNM Mekar. Komunikasi tersebut dilakukan oleh Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi saat melakukan kunjungan ke Kantor PT. PNM Cabang Jambi pada Jumat, 17 Maret 2023.
Komunikasi Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno disambut feedback positif oleh Bapak Benny Satria, Pimpinan Cabang PT. PNM Cabang Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, beri informasi kepada PT. PNM Mekar berkaitan dengan tingkat pelunasan Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan Bermotor di Provinsi Jambi masih dibawah rata-rata Nasional serta menginformasikan implementasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 yang akan diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Jambi setelah pemutihan usai.
āKomunikasi yang dilakukan Jasa Raharja Jambi dengan PT. PNM Mekar terkait informasi tingkat pelunasan PKB Kendaraan di Provinsi Jambi yang masih dibawah rata-rata Nasional dan kami mengajukan kolaborasi antar BUMN yakni kolaborasi antara PNM Mekar Cabang Jambi ikut berpartisipasi dalam sosiaslisasi lunas Pajak dan Sumbangan Wajib kendaraan bermotor dengan sasaran utama agen mekar dan nasabah mekar sebagai target perluasannya ā jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.
Perluasan sosialisasi kepada nasabah mekar dilakukan melalui agen atau AO (Account Officer) PNM Mekar akan dikolaborasikan oleh Jasa Raharja Jambi bersama PT.PNM Mekar yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Jambi. āPeluasan kerja sama lain kedepan bersama PT. PNM Mekar adalah kolaborasi Jasa Raharja dalam agenda pembinaan PNM Mekar kepada seluruh mitra mereka, yakni kami akan ikut atau partisipasi dalam agenda internal PKU (Pelatihan Kapasitas Usaha) PNM Mekar untuk mensosialisasikan implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan peran fungsi PT. Jasa Raharja,” kata Donny.
Kerja sama antar PT. Jasa Raharja bersama PT.PNM Mekar Jambi merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dengan harapan akhirnya adalah peningkatan pendapatan Daerah Provinsi Jambi serta eksistensi pengelolaan Dana Sumbangan Wajib oleh PT.Jasa Raharja untuk memberikan santunan dalam pertanggungan kepada pihak ketiga saat pemilik kendaraan bermotor mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan. (*)
Discussion about this post