SENJARI.COM, JAMBI – Pada tanggal 10 Mei 2024, Tim Gabungan Ditpolair korspolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan 7 Box BBL (Benih Bening Lobster) dengan jumlah 125.684 di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Provinsi Jambi.
TKP pertama, berada di Jl Kalibatas, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Dilokasi ini Tim Gabungan berhasil mengamankan Benih Bening Lobster menggunakan Mobil Toyota New Avanza sebanyak 7 Box Styrofoam yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir sebanyak 35.000 Ekor.
Sementara TKP kedua, yaitu di halaman parkir Alfamart Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Disini Tim Gabungan berhasil mengamankan mobil Toyota Inova Warna Putih dan ditemukan 17 (tujuh belas) Box Styrofoam yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 89.510 ekor jenis pasir dan 1.174 ekor jenis Mutiara dengan jumlah total 90.684 ekor.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto bersama Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan bahwa Korpspolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan 125.684 benih Bening Lobster (BBL).
āPengungkapan ini merupakan kerja sama tim gabungan ditpolair korspolairud baharkam polri, Ditjen PSDKP, BPSPL, BP2MKHP, DKP Provinsi Jambi,ā ungkapnya. Senin (13/5/2024).
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go menyebutkan bahwa pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat kerjasama Korpspolairud Baharkam Polri dan Polda jambi atas informasi dari Masyarakat.
āTotal ada 3 Tersangka yaitu, AD, APH dan A, dengan barang bukti BBL berjumlah 125.684, dan 2 buah mobil berjenis avanza dan innova,” katanya.
Dijelaskan Kasubdit Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri menyebutkan untuk jenis BBL yang berhasil diamankan yaitu jenis Lobster mutiara dan jenis Lobster pasir yang mana Satu benih lobster dipasarkan berdasarkan jenisnya sekitar 200.000 per benih hingga 250.000, atau jika ditotal seluruh nya senilai 25 miliar lebih.
Untuk diketahui, pada tanggal 11 Mei 2024 lalu, untuk melestarikan BBL tersebut sebagian BBL tersebut di lepasliarkan di perairan kepulauan Riau.
Akibat perbuatannya, untuk para ketiga tersangka terancam pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak RP. 1.500.000.000. (*)
Discussion about this post