SENJARI.COM, JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penipuan yang membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu.
Ketiga pelaku ini bersekongkol menawarkan pembuatan SIM palsu kepada para korban yang tidak memiliki SIM saat hendak melamar kerja.
Ketiga pelaku pembuatan SIM palsu ini bernama Muhammad Arif (53) warga Jalan Yuka Kelurahan Paal Merah, Masbuhin (40) warga Perumahan Kembar Lestari Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru dan Rudi Hartono (46) warga Lrg Berkah RT 01 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan ketiga pelaku pembuatan SIM palsu ditangkap di tempat yang berbeda pada 1 Februari 2023.
Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, Pelaku Muhammad Arif (53) dan Masbuhin (40) ditangkap di Jambi, dan pelaku Rudi Hartono (46) ditangkap di Pekan baru.
Kapolresta Menjelaskan, modus ketiga pelaku ini melakukan perekrutan sopir di sebuah perusahaan fiktif PT. Mandiri Oil Service. Dimana, para korban ini diwajibkan untuk melengkapi berkas lamaran kerja dan harus memiliki SIM B1 umum.
Untuk korban yang tidak memiliki SIM B1 umum ini ditawarkan untuk membuatnya dengan para pelaku.
“Bagi para korban yang memiliki SIM A dimintai uang sejumlah Rp1,3 juta dan untuk para korban yang sama sekali tidak memiliki SIM dimintai uang sejumlah Rp1,7 juta,” jelas Kapolresta.
Untuk peran para pelaku yakni Masbuhin Als BOIM membuat SIM B1 umum palsu yang dipesan oleh pelaku Rudi. Muhammad Arif yang menawarkan bantuan kepada para korban untuk membuat SIM B1 umum dan menerima uang pembuatan SIM B1 umum dari para korban.
Sedangkan peran Rudi Hartono memerintahkan Pelaku Arif melakukan perekrutan para korban untuk bekeja di PT. Mandiri Oil Service, menerima uang pembuatan SIM B1 umum yang diterima tersangka ARIF dari para korban, memesan pembuatan SIM B1 umum palsu kepada pelaku Masbuhin, dan memberikan upah terhadap tersangka Masbuhin atas pembuatan SIM B1 umum palsu.
Ia menambahkan aktivitas para pelaku membuat SIM palsu ini sudah sejak dari Mei 2022. “Satu bulannya mereka ini bisa membuat sekitar 25 SIM palsu,” jelas Kapolresta.
Atas kejadian ini ketiga pelaku disangkakan pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan Surat atau dokumen dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)
Discussion about this post