SENJARI.COM, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba 5,07 kilogram sabu dan 0,61 kilogram ganja dari penangkapan 10 tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkoba sabu dan ganja ini dilaksanakan di lobi utama Polda Jambi. Kamis (26/1/2023).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sabu dan ganja yang dilaksanakan Ditresnarkoba Polda Jambi ini dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator milik BNN Provinsi Jambi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja ini merupakan hasil dari 4 kasus laporan polisi yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jambi.
Dimana 3 kasus laporan tindak pidana narkoba jenis sabu dan 1 kasus laporan tindak pidana narkoba jenis ganja. “Kita pastikan semua barang bukti narkoba hasil tangkapan dari tersangka dimusnahkan,”ujarnya.
Ia menyebutkan jika dijumlah dengan harga ekonomis 1 kilogram sabu seharga Rp1,3 miliar. Maka 5,07 kilogram sabu harganya sekitar Rp6,5 miliar.
“Untuk jumlah masyarakat yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus narkoba ini sekitar 25.650 jiwa,” sebutnya.
Thomas berharap peredaran narkoba ini dapat diatasi bersama-sama dengan masyarakat dan Instansi terkait guna untuk menyelamatkan dan tidak merusak generasi anak bangsa. (*)
Discussion about this post