SENJARI.COM, JAMBI – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Wilayah Jambi melaksanakan kegiatan koordinasi sekaligus perpanjangan kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manap Kota Jambi terkait penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, Pada Hari Rabu 16 April 2025 kemarin.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan layanan penjaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum, yang menjadi bagian dari tanggung jawab Jasa Raharja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Jambi, R. Harry Prabowo, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.
“Kami sangat mengapresiasi RSUD Abdul Manap atas kerja sama yang telah terjalin baik selama ini. Dengan adanya perpanjangan MoU ini, kami berharap sinergi antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit semakin solid dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada korban laka lantas,” ujarnya.
Direktur RSUD Abdul Manap, juga menyambut baik kerja sama ini dan menekankan pentingnya integrasi sistem pelayanan untuk memastikan proses penjaminan berjalan tanpa hambatan, terutama dalam situasi darurat.
Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama sebelumnya serta membahas penguatan sistem digitalisasi pelayanan guna mempercepat proses administrasi klaim.
Dengan perpanjangan kerja sama ini, Jasa Raharja dan RSUD Abdul Manap berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal penanganan korban kecelakaan lalu lintas secara profesional, humanis, dan responsif. (*)
Discussion about this post